Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang
Posted by sibirong on May 24th 2018, 6:16:45 AM

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap dirinya. Namun, Anas enggan menjelaskan secara spesifik alasan dirinya mengajukan PK.

"Iya PK," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Lengkapnya nanti saja ya," sambung Anas.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir juga membenarkan adanya sidang PK Anas. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis hakim.

"Ya benar hari ini (PK Anas). Pak Sumpeno ketua majelis," ujar Jamaludin.

Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada tahun 2015.